Contoh Anggaran Dasar

Selasa, 20 Desember 2011

WANALA GREEN SMANTA (WGS)


SMA N 3 KAB.TEBO


Nomor : 19.-


 

Pada hari ini, senin, tanggal 18-07-2011 (delapan belas juli dua ribu sebelas), pukul 16.00 WIB (enam belas waktu indonesia bagian barat).- menghadap kepada saya, SUPRIDARSONO S.PD M.SI kepala sekolah sma n 3 kab.tebo, di tebo dengan di hadiri oleh para anggota WANALA GREEN SMANTA dan nama-namanya akan di sebut pada bagian akhir anggaran dasar ini.-

  1. M.ARIF AKBAR, siswa kelas IX.ipa3 pemegang kartu pelajar, nomor nis: 3991

  2. MARIATUN KHOPTIAH, siswa kelas IX.ipa1 pemegang kartu, pelajar nomor nis: 3980

  3. DINA AGUSTIN, siswa kelas IX.ipa1 pemegang kartu, pelajar nomor nis:

  4. JONI ISKANDAR, siswa kelas IX.ipa3 pemegang kartu, pelajar nomor nis:


Para  penghadap telah saya, SISWA-SISWI SMA N 3 KAB.TEBO

Para penghadap terlebih dahulu menerangkan.-

Bahwa pada tanggal 09-05-2011 ( sembilan mai dua ribu sebelas ),

Bertepatan di TANGGO RAJO PASAR MUARA TEBO, di kecamatan tebo tengah, kabupaaten tebo, telah di adakan rapat pendirian WAHANA PECINTA ALAM HIJAU SMA N 3 KAB.TEBO ( WGS ),

Demikian berdasarkan berita acara rapat tertanggal 09-05-2011 ( sembilan mai dua ribu sebelas ),

Yang di buat di bawah tangan, yang aslinya di perlihatkan kepada saya, KEPALA SEKOLAH,

Para penghadap dan yang di wakilinya terlebih dahulu menerangkan dengan tidak mengurangi izin-izin dari yang berwajib, dengan ini mendirikan suatu WANALA GREEN SMANTA, dengan anggaran dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1


Organisasi ini bernama “ WANALA GREEN SMANTA” atau dalam akta ini cukup di singkat dengan “ WGS “ berkedudukan di SMA N 3 KAB.TEBO , kecamatan tebo tengah, kabupaten tebo,-

 

WAKTU


Pasal 2


WGS  ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan  lamanya, mulai berdiri dan di anggap berjalan pada tangggal 09-05-2011.

ASAS


Pasal 3


WGS ini berdasarkan undang-undang dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima

( UUD 1945 )

MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 4


WGS ini mempunyai maksud dan tujuan di bidang, pindidikan, membentuk generasi muda yang tangguh, berpancasila serta menjadi manusia yang bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.

KEGIATAN


Pasal 5


Untuk mencapai maksud dan tujuan WGS tersebut mengadakan kegiatan:-

  1. Mendidik kedisiplinan diri, peduli terhadap alam dan lingkungan, percaya diri, berani, ulet, cekatan, serta cinta tanah air.

  2. Memberi konstribusi terhadap pelestarian alam dan lingkungan terutama dalam bidang penanaman lahan kosong.

  3. Melestarikan budaya daerah sebagai kekayaan nasional.


Pasal 6




  1. Kekayaan WGS diperoleh dari iuran para anggota.

  2. Sumbangan atau bantuan tidak mengikat, termasuk sumbangan dari badan pemerintah atau swasta serta perorangan di indonesia atau dari luar negeriyang berminat mendukung maksud dan tujuan WGS ini.-

  3. Wakaf.

  4. Hibah.

  5. Hibah wasiat


ORGAN


Pasal 7




  1. WGS ini mempunyai organ yang terdiri dari :

    1. Pembina

    2. Pengurus

    3. Penasehat

    4. Anggota organ adalah orang perseorangan yang telah melewati proses WGS

    5. Setiap anggota organ boleh merangkap sebagai anggota lain dan WGS ini

    6. Seseorang yang dinyatakan bersalah dan melanggar aturan organisasi WGS, yang menyebabkan kerugian bagi WGS, sekolah, masyarakat atau negara berdasarkan putusan hukum yang berlaku, tidak dapat di angkat menjadi anggota WGS.




PEMBINA


Pasal 8




  1. WGS dibina oleh pembina yang terdiri dari paling sedikit seorang anggota pembina.

  2. Masa jabatan pembina tidak di tentukan lamanya.

  3. Keanggotaan pembina berakhir karena :

    1. Meninggal dunia.

    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

    3. Dinyatakan pailit atau di taruh dibawah pengampunan ( curatele ).




 WEWENANG PEMBINA


Pasal 9


Pembina berwewenang untuk :

  1. Menetapkan kebijakan umum WGS berdasarkan anggaran WGS.

  2. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran dasar tahunan WGS yang di siapkan oleh pengurus.

  3. Mengesahkan laporan tahunan WGS.


RAPAT PEMBINA


Pasal 10




  1. Pembina wajib mengadakan rapat pembina setiap satu tahun sekali, paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah akhir buku selanjutnya, rapat tahunan pembina dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jikalau di anggap perlu oleh seorang anggota pembina  atas permintaan dua orang anggota pengurus.

  2. Dalam rapat tahunan pembina mengesahkan laporan tahunan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembanan WGS untuk tahun yang akan datang.


PENGURUS


Pasal 11




  1. WGS ini diurus oleh suatu pengurus yang paling sedikit terdiri dari :

    1. Ketua.

    2. Sekretaris.

    3. Bendahara

    4. Divisi-divisi

      1. Moonteinering

      2. Rock climbing

      3. Camping

      4. Caping

      5. Live inverionment

      6. Anggota pengurus di pilih oleh anggota berdasarkan keputusan musyawarrah besar WGS untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun dengan tidak mengurangi hak dari pembina untuk sewaktu-waktu menberhentikan anggota pengurus, anggota pengurus tidak dapat di angkatuntuk lebih dari 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut.

      7. Keanggotaan pengurus berakhir karena :

        1. Meninggal dunia

        2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

        3. Dinyatakan pailit atau di taruh di bawah pengampunan ( curatele )

        4. Diberhentikan berdasarkan rapat pembina

        5. Talah berakhir masa jabatannya

        6. Anggota pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan dengan memberitahukan maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.

        7. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan pengurus lowong, maka dalam waktu 30 ( tiga ) hari sejak tejadinya lowongan harus di adakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.

        8. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota pengurus yang digantikan.








KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS


Pasal 12




  1. Pengurus berkewajiban malaksanankan pengurusan WGS dan menjaga nama baik sekolah demi mencapai maksud dan tujuan WGS dengan memperlihatkan ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pengurus mangatur seperlunya dalam anggara dasar rumah tangga, semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar dan membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk WGS dengan persetujuan pembina.

  3. Pengurus wajib melapor segala tindakan dan kegiatannya secara tertulis setiap 3 ( tiga ) bulan sekali kepada para pembina dan setiap kali diminta oleh pembina

  4. Dalam setiap rapat tahunan pembina, pengurus menyampaikan laporan tahunan yang telah diketahui oleh pengawas berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan WGS untuk tahun buku yang bersangkutan.


Pasal 13




  1. Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya, berhak bertindak atas nama pengurus serta mewakili WGS didalam dan diluar SMA N 3 KAB.TEBO dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan yang mengenai pengurus maupun yang mengenai pemilikan akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :

    1. Membuat pinjaman uang guna atau tanggungan WGS atau meminjamkan uang WGS dari pihak lain.

    2. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang melalui musyawarah anggota yang disetujui pembina, ataupun setiap barang tidak bergerak milik WGS.

    3. Membenahi harta kekayaan WGS (baik bergerak maupun tidak bergerak) harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu  dari rapat pembina.

    4. Pengurus WGS tidak boleh membebani kas WGS untuk kepentingan pihak lain atau mengikat WGS sebagai penanggung hutang (borg or avails)

    5. Pengurus berhak mengangkat atau membarhentikan seseorang atau lebih sebagai pelaksana kegiatan yang menjalankan kegiatan sehari-hari dari WGS , dala menjalankan pekerjaan tersebut, pelaksana kegiatan bertanggung jawab kepada pengurus.




RAPAT PENGURUS


Pasal 14




  1. Pengurus wajib mengadakan rapat paling sedikit 2 ( dua ) kali dalam satu tahun dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua  atau apabila oleh paling sedikit 2 ( dua ) anggota pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua.

  2. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua , jikalau ketua tidak hadir atau berhalangan ataupun tidak perlu dibuktikan kepada anggota , maka rapat dipimpin oleh sekretaris atau divisi-divisi.

  3. Rapat pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengurus.


PENASEHAT


Pasal 15





  1. Pengawas terdiri dari paling sedikit seorang anggota, apa bila diangkat lebih dari seorang anggota penasehatmaka seornang diantaranya diangkat sebagai ketua.

  2. Anggota penasehat diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dengan tidak mengurangi hak pembina untuk sewaktu-waktu memberhetikan anggota penasehat, anggota penasehat tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut.

  3. Masa jabatan anggota penasehat berakhir apabila :

    1. Meninggal dunia

    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

    3. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan (cura tele)

    4. Diberhentikan berdasarkan rapat pembina

    5. Telah berakhir masa jabatannya.

    6. Anggota penasehat berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki

    7. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan anggota penasehat lowong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, harus diadakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.

    8. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota penasehat yang digantikan.




KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENASEHAT


Pasal 16




  1. Memantau dan memberi masukan pada pelaksanaan kebijakan pengurus dalam menjalankan kegiatan WGS serta memberi nasehat kepada pengurus baik diminta maupun tidak.

  2. Penasehat wajib dengan itikat dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan WGS.

  3. Dalam melaksanakan tugas, penasehat bertanggung jawab kepada pembina.


Pasal 17




  1. Penasehat dapat memberhentikan sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasannya.

  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejaktanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada pembina.

  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak laporan diterima, pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat pembina.

  4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal rapat untuk pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, pembina wajib memutuskan :

    1. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau

    2. Memeberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan.

    3. Apabila pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 4 pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal.




RAPAT PENASEHAT


Pasal 19




  1. Penasehat harus mengadakan rapat pengawas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu apabila di anggap perlu oleh salah seorang anggota penasehat yang memberitahukan kehandak mereka secara tertulis kepada ketua pengawas dengan menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan dalam rapat.

  2. Rapat penasehat dipimpin oleh ketua penasehat atau apabila ketua tidak hadir atau berhalangan , karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang penasehat yang dipilih dan dari antara mereka yang hadir.


TAHUN BUKU


Pasal 19




  1. Tahun buku WGS dimulai setelah pembuatan ART, untuk pertama kali  pembukuan WGS ditutup pada akhir bulan desember tiap-tiap tahun.

  2. Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis laporan pertanggung jawaban pengurus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.

  3. Laporan tahunan memuat sekurangnya :

    1. Laporan program kerja kegiatan WGS selama tahun buku yang lalu, serta hasil yang dicapai.

    2. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan pada akhir periode, laporan kegiatan, laporan arus kas catatan laporan keuangan, transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi WGS. Laporan tahunan wajib ditanda tangani oleh pengurus dan pengawas, dalam hal terdapat anggota pengurus tidak menerima laporan pertanggung jawaban pengurus serta menanda tangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.

    3. Laporan tahunan disahkan oleh peserta WGS dan pembina dalam rapat tahunan pembina.

    4. Pengesahan atas laporan tahunan oleh pembina dalam ayat 5 (lima), diatas berarti pemberian dan pelunasan sepenuhnya kepada pengurus atas tindakan pengurus dan kepada pengawas atas tindakan pengawas yang dilakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut tercermin dari laporan tahunan tersebut.




PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 20




  1. Keputusan untuk mengubah anggaran dasar WGS hanya sah apa bila diambil oleh rapat pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pendiri WGS.

  2. Keputusan rapat yang di maksud dalam ayat 1 harus di ambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota pendiri dan anggota pembina yang hadir dan atau diwakili dalam rapat.

  3. Dalam hal forum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas tidak tercapai, maka rapat pembina kedua dapat diselanggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah rapat pertama.- rapat pembina kedua sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pembina dan keputusan tersebut sah, apabila di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan musyawarah  untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara berdasarkan persetujuan suara dari jumlah anggota terbanyak dari jumlah anggota pembina yang hadir atau di wakili dalam rapat.


D O M I S I L I


Pasal 21


Tentang pendirian organisasi WANALA GREEN SMANTA dengan segala akibatnya, para penghadap memilih domisili yang tetap dan umum di SMA N 3 KAB. TEBO

P E N U T U P


Pasal 22


Anggaran Rumah Tangga maupun dalam peraturan lain, akan diputuskan oleh pembina.-

Selanjudnya para penghadap menerangkan bahwa :

Menyimpang dari ketentuan pasal 8, pasal 11 dan pasal 15 anggaran dasar, untuk pertama kalinya susunan pengurus WGS adalah sebagai berikut :

BADAN PENGURUS :

KETUA                         : M. ARIF AKBAR, tempat tanggal lahir, muara tebo, 01-04-1996 (satu april sembilan belas sembilan pulun enam), SISWA KELAS XI IPA3, pemegang kartu pelajar, nis : 3991.

SEKRETARIS               : DINA AGUSTIN, tempat tanggal lahir, muara tebo, 19-08-1995 (sembilan belas agustus sembilan belas sembilan puluh lima), SISWA KELAS XI IPA1, pemagang kartu pelajar, nis : 3907

BENDAHARA             : MARIATUN KOPTIAH, tempat tanggal lahir, muara tebo, 10-12-1994 (sepuluh desember sembilan belas sembilan puluh empat), SISWA KELAS XI IPA1, pemegang kartu siswa, nis : 3980

KETUA BIDANG         :

MOUNTEINEERING  : JONI ISKANDAR, tempat tanggal lahir, muara tebo, 10-10-1994 ( sepuluh oktober sembilan belas sembilan puluh empat ), SISWA KELAS XI IPA3, pemegang kartu siswa, nis : 3956

CAMPING                   : HUSNUL KHOTIMAH, tempat tanggal lahir, muara tebo, 18-02-1995 (delapan belas februari sembilan belas sembilan puluh lima), SISWA KELAS XI IPA1, pemegang kartu siwa, nis :3932

LIFE ENVIRIONMENT: ROFIKA CANDRA, tempat tanggal lahir, sijunjung, 17-09-1995 ( tujuh balas september sembilan belas sembilan puluh lima ), SISWA KELAS XI IPS2, pemegang kartu siswa, nis : 4023

ROCK CLIMBING       : SITI HAJAR THAITAMI, tempat tanggal lahir, pasaman, 24-09-1996 ( dua puluh empat september sembilan belas sembilan puluh enam ), SISWA KELAS X-E, pemegang kartu siswa, nis : 6713

 

CAPING                       : MUHAMMAD RAHMAT, tempat tanggal lahir, muara tebo, 19-02-1995 ( sembilan belas februari sembilan belas sembilan puluh lima ), SISWA KELAS XI IPS2, pemegang kartu siswa, nis :

DEMIKIAN IZIN INI


Dibuat dan di resmikan di SMA N 3 KAB.TEBO, pada hari dan tanggal yang tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

  1. DRS.AWIRZA, lahir di pasaman, pada tanggal 11-03-1963 ( sebelas maret sembilan belas enam puluh tiga ) NIP : 19630311 199502 1001, WAKIL KEPSEK KESISWAAN SMA N 3 KAB.TEBO

  2. ELFITRI SRITA S.PD, lahir di muara tebo, pada tanggal 14-07-1964 ( empat balas juli sembilan belas enam puluh empat ), NIP : 19640714 200701 2 021, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO

  3. MAIFAWIRDA S.PD, lahir di muara tebo, pada tanggal 08-05-1966 ( delapan mei sembilan belas enam puluh enam ) NIP : 19660805 200701 2 004, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO

  4. ASMANIAR S.PD, lahir di tamiaiy, pada tanggal 26-11-1965 ( dua puluh enam november sembillan belas enam puluh lima ) NIP : 19651126 1986012 001, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO.


 

WANALA GREEN SMANTA (WGS)


SMA N 3 KAB.TEBO


Nomor : 19.-


 

Pada hari ini, senin, tanggal 18-07-2011 (delapan belas juli dua ribu sebelas), pukul 16.00 WIB (enam belas waktu indonesia bagian barat).- menghadap kepada saya, SUPRIDARSONO S.PD M.SI kepala sekolah sma n 3 kab.tebo, di tebo dengan di hadiri oleh para anggota WANALA GREEN SMANTA dan nama-namanya akan di sebut pada bagian akhir anggaran dasar ini.-

  1. M.ARIF AKBAR, siswa kelas IX.ipa3 pemegang kartu pelajar, nomor nis: 3991

  2. MARIATUN KHOPTIAH, siswa kelas IX.ipa1 pemegang kartu, pelajar nomor nis: 3980

  3. DINA AGUSTIN, siswa kelas IX.ipa1 pemegang kartu, pelajar nomor nis:

  4. JONI ISKANDAR, siswa kelas IX.ipa3 pemegang kartu, pelajar nomor nis:


Para  penghadap telah saya, SISWA-SISWI SMA N 3 KAB.TEBO

Para penghadap terlebih dahulu menerangkan.-

Bahwa pada tanggal 09-05-2011 ( sembilan mai dua ribu sebelas ),

Bertepatan di TANGGO RAJO PASAR MUARA TEBO, di kecamatan tebo tengah, kabupaaten tebo, telah di adakan rapat pendirian WAHANA PECINTA ALAM HIJAU SMA N 3 KAB.TEBO ( WGS ),

Demikian berdasarkan berita acara rapat tertanggal 09-05-2011 ( sembilan mai dua ribu sebelas ),

Yang di buat di bawah tangan, yang aslinya di perlihatkan kepada saya, KEPALA SEKOLAH,

Para penghadap dan yang di wakilinya terlebih dahulu menerangkan dengan tidak mengurangi izin-izin dari yang berwajib, dengan ini mendirikan suatu WANALA GREEN SMANTA, dengan anggaran dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1


Organisasi ini bernama “ WANALA GREEN SMANTA” atau dalam akta ini cukup di singkat dengan “ WGS “ berkedudukan di SMA N 3 KAB.TEBO , kecamatan tebo tengah, kabupaten tebo,-

 

WAKTU


Pasal 2


WGS  ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan  lamanya, mulai berdiri dan di anggap berjalan pada tangggal 09-05-2011.

ASAS


Pasal 3


WGS ini berdasarkan undang-undang dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima

( UUD 1945 )

MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 4


WGS ini mempunyai maksud dan tujuan di bidang, pindidikan, membentuk generasi muda yang tangguh, berpancasila serta menjadi manusia yang bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.

KEGIATAN


Pasal 5


Untuk mencapai maksud dan tujuan WGS tersebut mengadakan kegiatan:-

  1. Mendidik kedisiplinan diri, peduli terhadap alam dan lingkungan, percaya diri, berani, ulet, cekatan, serta cinta tanah air.

  2. Memberi konstribusi terhadap pelestarian alam dan lingkungan terutama dalam bidang penanaman lahan kosong.

  3. Melestarikan budaya daerah sebagai kekayaan nasional.


Pasal 6




  1. Kekayaan WGS diperoleh dari iuran para anggota.

  2. Sumbangan atau bantuan tidak mengikat, termasuk sumbangan dari badan pemerintah atau swasta serta perorangan di indonesia atau dari luar negeriyang berminat mendukung maksud dan tujuan WGS ini.-

  3. Wakaf.

  4. Hibah.

  5. Hibah wasiat


ORGAN


Pasal 7




  1. WGS ini mempunyai organ yang terdiri dari :

    1. Pembina

    2. Pengurus

    3. Penasehat

    4. Anggota organ adalah orang perseorangan yang telah melewati proses WGS

    5. Setiap anggota organ boleh merangkap sebagai anggota lain dan WGS ini

    6. Seseorang yang dinyatakan bersalah dan melanggar aturan organisasi WGS, yang menyebabkan kerugian bagi WGS, sekolah, masyarakat atau negara berdasarkan putusan hukum yang berlaku, tidak dapat di angkat menjadi anggota WGS.




PEMBINA


Pasal 8




  1. WGS dibina oleh pembina yang terdiri dari paling sedikit seorang anggota pembina.

  2. Masa jabatan pembina tidak di tentukan lamanya.

  3. Keanggotaan pembina berakhir karena :

    1. Meninggal dunia.

    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

    3. Dinyatakan pailit atau di taruh dibawah pengampunan ( curatele ).




 WEWENANG PEMBINA


Pasal 9


Pembina berwewenang untuk :

  1. Menetapkan kebijakan umum WGS berdasarkan anggaran WGS.

  2. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran dasar tahunan WGS yang di siapkan oleh pengurus.

  3. Mengesahkan laporan tahunan WGS.


RAPAT PEMBINA


Pasal 10




  1. Pembina wajib mengadakan rapat pembina setiap satu tahun sekali, paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah akhir buku selanjutnya, rapat tahunan pembina dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jikalau di anggap perlu oleh seorang anggota pembina  atas permintaan dua orang anggota pengurus.

  2. Dalam rapat tahunan pembina mengesahkan laporan tahunan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembanan WGS untuk tahun yang akan datang.


PENGURUS


Pasal 11




  1. WGS ini diurus oleh suatu pengurus yang paling sedikit terdiri dari :

    1. Ketua.

    2. Sekretaris.

    3. Bendahara

    4. Divisi-divisi

      1. Moonteinering

      2. Rock climbing

      3. Camping

      4. Caping

      5. Live inverionment

      6. Anggota pengurus di pilih oleh anggota berdasarkan keputusan musyawarrah besar WGS untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun dengan tidak mengurangi hak dari pembina untuk sewaktu-waktu menberhentikan anggota pengurus, anggota pengurus tidak dapat di angkatuntuk lebih dari 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut.

      7. Keanggotaan pengurus berakhir karena :

        1. Meninggal dunia

        2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

        3. Dinyatakan pailit atau di taruh di bawah pengampunan ( curatele )

        4. Diberhentikan berdasarkan rapat pembina

        5. Talah berakhir masa jabatannya

        6. Anggota pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan dengan memberitahukan maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.

        7. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan pengurus lowong, maka dalam waktu 30 ( tiga ) hari sejak tejadinya lowongan harus di adakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.

        8. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota pengurus yang digantikan.








KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS


Pasal 12




  1. Pengurus berkewajiban malaksanankan pengurusan WGS dan menjaga nama baik sekolah demi mencapai maksud dan tujuan WGS dengan memperlihatkan ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pengurus mangatur seperlunya dalam anggara dasar rumah tangga, semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar dan membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk WGS dengan persetujuan pembina.

  3. Pengurus wajib melapor segala tindakan dan kegiatannya secara tertulis setiap 3 ( tiga ) bulan sekali kepada para pembina dan setiap kali diminta oleh pembina

  4. Dalam setiap rapat tahunan pembina, pengurus menyampaikan laporan tahunan yang telah diketahui oleh pengawas berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan WGS untuk tahun buku yang bersangkutan.


Pasal 13




  1. Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya, berhak bertindak atas nama pengurus serta mewakili WGS didalam dan diluar SMA N 3 KAB.TEBO dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan yang mengenai pengurus maupun yang mengenai pemilikan akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :

    1. Membuat pinjaman uang guna atau tanggungan WGS atau meminjamkan uang WGS dari pihak lain.

    2. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang melalui musyawarah anggota yang disetujui pembina, ataupun setiap barang tidak bergerak milik WGS.

    3. Membenahi harta kekayaan WGS (baik bergerak maupun tidak bergerak) harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu  dari rapat pembina.

    4. Pengurus WGS tidak boleh membebani kas WGS untuk kepentingan pihak lain atau mengikat WGS sebagai penanggung hutang (borg or avails)

    5. Pengurus berhak mengangkat atau membarhentikan seseorang atau lebih sebagai pelaksana kegiatan yang menjalankan kegiatan sehari-hari dari WGS , dala menjalankan pekerjaan tersebut, pelaksana kegiatan bertanggung jawab kepada pengurus.




RAPAT PENGURUS


Pasal 14




  1. Pengurus wajib mengadakan rapat paling sedikit 2 ( dua ) kali dalam satu tahun dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua  atau apabila oleh paling sedikit 2 ( dua ) anggota pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua.

  2. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua , jikalau ketua tidak hadir atau berhalangan ataupun tidak perlu dibuktikan kepada anggota , maka rapat dipimpin oleh sekretaris atau divisi-divisi.

  3. Rapat pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengurus.


PENASEHAT


Pasal 15





  1. Pengawas terdiri dari paling sedikit seorang anggota, apa bila diangkat lebih dari seorang anggota penasehatmaka seornang diantaranya diangkat sebagai ketua.

  2. Anggota penasehat diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dengan tidak mengurangi hak pembina untuk sewaktu-waktu memberhetikan anggota penasehat, anggota penasehat tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut.

  3. Masa jabatan anggota penasehat berakhir apabila :

    1. Meninggal dunia

    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

    3. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan (cura tele)

    4. Diberhentikan berdasarkan rapat pembina

    5. Telah berakhir masa jabatannya.

    6. Anggota penasehat berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki

    7. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan anggota penasehat lowong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, harus diadakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.

    8. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota penasehat yang digantikan.




KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENASEHAT


Pasal 16




  1. Memantau dan memberi masukan pada pelaksanaan kebijakan pengurus dalam menjalankan kegiatan WGS serta memberi nasehat kepada pengurus baik diminta maupun tidak.

  2. Penasehat wajib dengan itikat dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan WGS.

  3. Dalam melaksanakan tugas, penasehat bertanggung jawab kepada pembina.


Pasal 17




  1. Penasehat dapat memberhentikan sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasannya.

  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejaktanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada pembina.

  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak laporan diterima, pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat pembina.

  4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal rapat untuk pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, pembina wajib memutuskan :

    1. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau

    2. Memeberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan.

    3. Apabila pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 4 pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal.




RAPAT PENASEHAT


Pasal 19




  1. Penasehat harus mengadakan rapat pengawas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu apabila di anggap perlu oleh salah seorang anggota penasehat yang memberitahukan kehandak mereka secara tertulis kepada ketua pengawas dengan menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan dalam rapat.

  2. Rapat penasehat dipimpin oleh ketua penasehat atau apabila ketua tidak hadir atau berhalangan , karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang penasehat yang dipilih dan dari antara mereka yang hadir.


TAHUN BUKU


Pasal 19




  1. Tahun buku WGS dimulai setelah pembuatan ART, untuk pertama kali  pembukuan WGS ditutup pada akhir bulan desember tiap-tiap tahun.

  2. Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis laporan pertanggung jawaban pengurus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.

  3. Laporan tahunan memuat sekurangnya :

    1. Laporan program kerja kegiatan WGS selama tahun buku yang lalu, serta hasil yang dicapai.

    2. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan pada akhir periode, laporan kegiatan, laporan arus kas catatan laporan keuangan, transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi WGS. Laporan tahunan wajib ditanda tangani oleh pengurus dan pengawas, dalam hal terdapat anggota pengurus tidak menerima laporan pertanggung jawaban pengurus serta menanda tangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.

    3. Laporan tahunan disahkan oleh peserta WGS dan pembina dalam rapat tahunan pembina.

    4. Pengesahan atas laporan tahunan oleh pembina dalam ayat 5 (lima), diatas berarti pemberian dan pelunasan sepenuhnya kepada pengurus atas tindakan pengurus dan kepada pengawas atas tindakan pengawas yang dilakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut tercermin dari laporan tahunan tersebut.




PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 20




  1. Keputusan untuk mengubah anggaran dasar WGS hanya sah apa bila diambil oleh rapat pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pendiri WGS.

  2. Keputusan rapat yang di maksud dalam ayat 1 harus di ambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota pendiri dan anggota pembina yang hadir dan atau diwakili dalam rapat.

  3. Dalam hal forum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas tidak tercapai, maka rapat pembina kedua dapat diselanggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah rapat pertama.- rapat pembina kedua sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pembina dan keputusan tersebut sah, apabila di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan musyawarah  untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara berdasarkan persetujuan suara dari jumlah anggota terbanyak dari jumlah anggota pembina yang hadir atau di wakili dalam rapat.


D O M I S I L I


Pasal 21


Tentang pendirian organisasi WANALA GREEN SMANTA dengan segala akibatnya, para penghadap memilih domisili yang tetap dan umum di SMA N 3 KAB. TEBO

P E N U T U P


Pasal 22


Anggaran Rumah Tangga maupun dalam peraturan lain, akan diputuskan oleh pembina.-

Selanjudnya para penghadap menerangkan bahwa :

Menyimpang dari ketentuan pasal 8, pasal 11 dan pasal 15 anggaran dasar, untuk pertama kalinya susunan pengurus WGS adalah sebagai berikut :

BADAN PENGURUS :

KETUA                         : M. ARIF AKBAR, tempat tanggal lahir, muara tebo, 01-04-1996 (satu april sembilan belas sembilan pulun enam), SISWA KELAS XI IPA3, pemegang kartu pelajar, nis : 3991.

SEKRETARIS               : DINA AGUSTIN, tempat tanggal lahir, muara tebo, 19-08-1995 (sembilan belas agustus sembilan belas sembilan puluh lima), SISWA KELAS XI IPA1, pemagang kartu pelajar, nis : 3907

BENDAHARA             : MARIATUN KOPTIAH, tempat tanggal lahir, muara tebo, 10-12-1994 (sepuluh desember sembilan belas sembilan puluh empat), SISWA KELAS XI IPA1, pemegang kartu siswa, nis : 3980

KETUA BIDANG         :

MOUNTEINEERING  : JONI ISKANDAR, tempat tanggal lahir, muara tebo, 10-10-1994 ( sepuluh oktober sembilan belas sembilan puluh empat ), SISWA KELAS XI IPA3, pemegang kartu siswa, nis : 3956

CAMPING                   : HUSNUL KHOTIMAH, tempat tanggal lahir, muara tebo, 18-02-1995 (delapan belas februari sembilan belas sembilan puluh lima), SISWA KELAS XI IPA1, pemegang kartu siwa, nis :3932

LIFE ENVIRIONMENT: ROFIKA CANDRA, tempat tanggal lahir, sijunjung, 17-09-1995 ( tujuh balas september sembilan belas sembilan puluh lima ), SISWA KELAS XI IPS2, pemegang kartu siswa, nis : 4023

ROCK CLIMBING       : SITI HAJAR THAITAMI, tempat tanggal lahir, pasaman, 24-09-1996 ( dua puluh empat september sembilan belas sembilan puluh enam ), SISWA KELAS X-E, pemegang kartu siswa, nis : 6713

 

CAPING                       : MUHAMMAD RAHMAT, tempat tanggal lahir, muara tebo, 19-02-1995 ( sembilan belas februari sembilan belas sembilan puluh lima ), SISWA KELAS XI IPS2, pemegang kartu siswa, nis :

DEMIKIAN IZIN INI


Dibuat dan di resmikan di SMA N 3 KAB.TEBO, pada hari dan tanggal yang tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

  1. DRS.AWIRZA, lahir di pasaman, pada tanggal 11-03-1963 ( sebelas maret sembilan belas enam puluh tiga ) NIP : 19630311 199502 1001, WAKIL KEPSEK KESISWAAN SMA N 3 KAB.TEBO

  2. ELFITRI SRITA S.PD, lahir di muara tebo, pada tanggal 14-07-1964 ( empat balas juli sembilan belas enam puluh empat ), NIP : 19640714 200701 2 021, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO

  3. MAIFAWIRDA S.PD, lahir di muara tebo, pada tanggal 08-05-1966 ( delapan mei sembilan belas enam puluh enam ) NIP : 19660805 200701 2 004, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO

  4. ASMANIAR S.PD, lahir di tamiaiy, pada tanggal 26-11-1965 ( dua puluh enam november sembillan belas enam puluh lima ) NIP : 19651126 1986012 001, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO.


 

WANALA GREEN SMANTA (WGS)


SMA N 3 KAB.TEBO


Nomor : 19.-


 

Pada hari ini, senin, tanggal 18-07-2011 (delapan belas juli dua ribu sebelas), pukul 16.00 WIB (enam belas waktu indonesia bagian barat).- menghadap kepada saya, SUPRIDARSONO S.PD M.SI kepala sekolah sma n 3 kab.tebo, di tebo dengan di hadiri oleh para anggota WANALA GREEN SMANTA dan nama-namanya akan di sebut pada bagian akhir anggaran dasar ini.-

  1. M.ARIF AKBAR, siswa kelas IX.ipa3 pemegang kartu pelajar, nomor nis: 3991

  2. MARIATUN KHOPTIAH, siswa kelas IX.ipa1 pemegang kartu, pelajar nomor nis: 3980

  3. DINA AGUSTIN, siswa kelas IX.ipa1 pemegang kartu, pelajar nomor nis:

  4. JONI ISKANDAR, siswa kelas IX.ipa3 pemegang kartu, pelajar nomor nis:


Para  penghadap telah saya, SISWA-SISWI SMA N 3 KAB.TEBO

Para penghadap terlebih dahulu menerangkan.-

Bahwa pada tanggal 09-05-2011 ( sembilan mai dua ribu sebelas ),

Bertepatan di TANGGO RAJO PASAR MUARA TEBO, di kecamatan tebo tengah, kabupaaten tebo, telah di adakan rapat pendirian WAHANA PECINTA ALAM HIJAU SMA N 3 KAB.TEBO ( WGS ),

Demikian berdasarkan berita acara rapat tertanggal 09-05-2011 ( sembilan mai dua ribu sebelas ),

Yang di buat di bawah tangan, yang aslinya di perlihatkan kepada saya, KEPALA SEKOLAH,

Para penghadap dan yang di wakilinya terlebih dahulu menerangkan dengan tidak mengurangi izin-izin dari yang berwajib, dengan ini mendirikan suatu WANALA GREEN SMANTA, dengan anggaran dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1


Organisasi ini bernama “ WANALA GREEN SMANTA” atau dalam akta ini cukup di singkat dengan “ WGS “ berkedudukan di SMA N 3 KAB.TEBO , kecamatan tebo tengah, kabupaten tebo,-

 

WAKTU


Pasal 2


WGS  ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan  lamanya, mulai berdiri dan di anggap berjalan pada tangggal 09-05-2011.

ASAS


Pasal 3


WGS ini berdasarkan undang-undang dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima

( UUD 1945 )

MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 4


WGS ini mempunyai maksud dan tujuan di bidang, pindidikan, membentuk generasi muda yang tangguh, berpancasila serta menjadi manusia yang bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.

KEGIATAN


Pasal 5


Untuk mencapai maksud dan tujuan WGS tersebut mengadakan kegiatan:-

  1. Mendidik kedisiplinan diri, peduli terhadap alam dan lingkungan, percaya diri, berani, ulet, cekatan, serta cinta tanah air.

  2. Memberi konstribusi terhadap pelestarian alam dan lingkungan terutama dalam bidang penanaman lahan kosong.

  3. Melestarikan budaya daerah sebagai kekayaan nasional.


Pasal 6




  1. Kekayaan WGS diperoleh dari iuran para anggota.

  2. Sumbangan atau bantuan tidak mengikat, termasuk sumbangan dari badan pemerintah atau swasta serta perorangan di indonesia atau dari luar negeriyang berminat mendukung maksud dan tujuan WGS ini.-

  3. Wakaf.

  4. Hibah.

  5. Hibah wasiat


ORGAN


Pasal 7




  1. WGS ini mempunyai organ yang terdiri dari :

    1. Pembina

    2. Pengurus

    3. Penasehat

    4. Anggota organ adalah orang perseorangan yang telah melewati proses WGS

    5. Setiap anggota organ boleh merangkap sebagai anggota lain dan WGS ini

    6. Seseorang yang dinyatakan bersalah dan melanggar aturan organisasi WGS, yang menyebabkan kerugian bagi WGS, sekolah, masyarakat atau negara berdasarkan putusan hukum yang berlaku, tidak dapat di angkat menjadi anggota WGS.




PEMBINA


Pasal 8




  1. WGS dibina oleh pembina yang terdiri dari paling sedikit seorang anggota pembina.

  2. Masa jabatan pembina tidak di tentukan lamanya.

  3. Keanggotaan pembina berakhir karena :

    1. Meninggal dunia.

    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

    3. Dinyatakan pailit atau di taruh dibawah pengampunan ( curatele ).




 WEWENANG PEMBINA


Pasal 9


Pembina berwewenang untuk :

  1. Menetapkan kebijakan umum WGS berdasarkan anggaran WGS.

  2. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran dasar tahunan WGS yang di siapkan oleh pengurus.

  3. Mengesahkan laporan tahunan WGS.


RAPAT PEMBINA


Pasal 10




  1. Pembina wajib mengadakan rapat pembina setiap satu tahun sekali, paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah akhir buku selanjutnya, rapat tahunan pembina dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jikalau di anggap perlu oleh seorang anggota pembina  atas permintaan dua orang anggota pengurus.

  2. Dalam rapat tahunan pembina mengesahkan laporan tahunan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembanan WGS untuk tahun yang akan datang.


PENGURUS


Pasal 11




  1. WGS ini diurus oleh suatu pengurus yang paling sedikit terdiri dari :

    1. Ketua.

    2. Sekretaris.

    3. Bendahara

    4. Divisi-divisi

      1. Moonteinering

      2. Rock climbing

      3. Camping

      4. Caping

      5. Live inverionment

      6. Anggota pengurus di pilih oleh anggota berdasarkan keputusan musyawarrah besar WGS untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun dengan tidak mengurangi hak dari pembina untuk sewaktu-waktu menberhentikan anggota pengurus, anggota pengurus tidak dapat di angkatuntuk lebih dari 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut.

      7. Keanggotaan pengurus berakhir karena :

        1. Meninggal dunia

        2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

        3. Dinyatakan pailit atau di taruh di bawah pengampunan ( curatele )

        4. Diberhentikan berdasarkan rapat pembina

        5. Talah berakhir masa jabatannya

        6. Anggota pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan dengan memberitahukan maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.

        7. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan pengurus lowong, maka dalam waktu 30 ( tiga ) hari sejak tejadinya lowongan harus di adakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.

        8. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota pengurus yang digantikan.








KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS


Pasal 12




  1. Pengurus berkewajiban malaksanankan pengurusan WGS dan menjaga nama baik sekolah demi mencapai maksud dan tujuan WGS dengan memperlihatkan ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pengurus mangatur seperlunya dalam anggara dasar rumah tangga, semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar dan membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk WGS dengan persetujuan pembina.

  3. Pengurus wajib melapor segala tindakan dan kegiatannya secara tertulis setiap 3 ( tiga ) bulan sekali kepada para pembina dan setiap kali diminta oleh pembina

  4. Dalam setiap rapat tahunan pembina, pengurus menyampaikan laporan tahunan yang telah diketahui oleh pengawas berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan WGS untuk tahun buku yang bersangkutan.


Pasal 13




  1. Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya, berhak bertindak atas nama pengurus serta mewakili WGS didalam dan diluar SMA N 3 KAB.TEBO dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan yang mengenai pengurus maupun yang mengenai pemilikan akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :

    1. Membuat pinjaman uang guna atau tanggungan WGS atau meminjamkan uang WGS dari pihak lain.

    2. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang melalui musyawarah anggota yang disetujui pembina, ataupun setiap barang tidak bergerak milik WGS.

    3. Membenahi harta kekayaan WGS (baik bergerak maupun tidak bergerak) harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu  dari rapat pembina.

    4. Pengurus WGS tidak boleh membebani kas WGS untuk kepentingan pihak lain atau mengikat WGS sebagai penanggung hutang (borg or avails)

    5. Pengurus berhak mengangkat atau membarhentikan seseorang atau lebih sebagai pelaksana kegiatan yang menjalankan kegiatan sehari-hari dari WGS , dala menjalankan pekerjaan tersebut, pelaksana kegiatan bertanggung jawab kepada pengurus.




RAPAT PENGURUS


Pasal 14




  1. Pengurus wajib mengadakan rapat paling sedikit 2 ( dua ) kali dalam satu tahun dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua  atau apabila oleh paling sedikit 2 ( dua ) anggota pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua.

  2. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua , jikalau ketua tidak hadir atau berhalangan ataupun tidak perlu dibuktikan kepada anggota , maka rapat dipimpin oleh sekretaris atau divisi-divisi.

  3. Rapat pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengurus.


PENASEHAT


Pasal 15





  1. Pengawas terdiri dari paling sedikit seorang anggota, apa bila diangkat lebih dari seorang anggota penasehatmaka seornang diantaranya diangkat sebagai ketua.

  2. Anggota penasehat diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dengan tidak mengurangi hak pembina untuk sewaktu-waktu memberhetikan anggota penasehat, anggota penasehat tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut.

  3. Masa jabatan anggota penasehat berakhir apabila :

    1. Meninggal dunia

    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

    3. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan (cura tele)

    4. Diberhentikan berdasarkan rapat pembina

    5. Telah berakhir masa jabatannya.

    6. Anggota penasehat berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki

    7. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan anggota penasehat lowong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, harus diadakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.

    8. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota penasehat yang digantikan.




KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENASEHAT


Pasal 16




  1. Memantau dan memberi masukan pada pelaksanaan kebijakan pengurus dalam menjalankan kegiatan WGS serta memberi nasehat kepada pengurus baik diminta maupun tidak.

  2. Penasehat wajib dengan itikat dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan WGS.

  3. Dalam melaksanakan tugas, penasehat bertanggung jawab kepada pembina.


Pasal 17




  1. Penasehat dapat memberhentikan sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasannya.

  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejaktanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada pembina.

  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak laporan diterima, pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat pembina.

  4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal rapat untuk pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, pembina wajib memutuskan :

    1. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau

    2. Memeberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan.

    3. Apabila pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 4 pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal.




RAPAT PENASEHAT


Pasal 19




  1. Penasehat harus mengadakan rapat pengawas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu apabila di anggap perlu oleh salah seorang anggota penasehat yang memberitahukan kehandak mereka secara tertulis kepada ketua pengawas dengan menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan dalam rapat.

  2. Rapat penasehat dipimpin oleh ketua penasehat atau apabila ketua tidak hadir atau berhalangan , karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang penasehat yang dipilih dan dari antara mereka yang hadir.


TAHUN BUKU


Pasal 19




  1. Tahun buku WGS dimulai setelah pembuatan ART, untuk pertama kali  pembukuan WGS ditutup pada akhir bulan desember tiap-tiap tahun.

  2. Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis laporan pertanggung jawaban pengurus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.

  3. Laporan tahunan memuat sekurangnya :

    1. Laporan program kerja kegiatan WGS selama tahun buku yang lalu, serta hasil yang dicapai.

    2. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan pada akhir periode, laporan kegiatan, laporan arus kas catatan laporan keuangan, transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi WGS. Laporan tahunan wajib ditanda tangani oleh pengurus dan pengawas, dalam hal terdapat anggota pengurus tidak menerima laporan pertanggung jawaban pengurus serta menanda tangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.

    3. Laporan tahunan disahkan oleh peserta WGS dan pembina dalam rapat tahunan pembina.

    4. Pengesahan atas laporan tahunan oleh pembina dalam ayat 5 (lima), diatas berarti pemberian dan pelunasan sepenuhnya kepada pengurus atas tindakan pengurus dan kepada pengawas atas tindakan pengawas yang dilakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut tercermin dari laporan tahunan tersebut.




PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 20




  1. Keputusan untuk mengubah anggaran dasar WGS hanya sah apa bila diambil oleh rapat pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pendiri WGS.

  2. Keputusan rapat yang di maksud dalam ayat 1 harus di ambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota pendiri dan anggota pembina yang hadir dan atau diwakili dalam rapat.

  3. Dalam hal forum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas tidak tercapai, maka rapat pembina kedua dapat diselanggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah rapat pertama.- rapat pembina kedua sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pembina dan keputusan tersebut sah, apabila di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan musyawarah  untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara berdasarkan persetujuan suara dari jumlah anggota terbanyak dari jumlah anggota pembina yang hadir atau di wakili dalam rapat.


D O M I S I L I


Pasal 21


Tentang pendirian organisasi WANALA GREEN SMANTA dengan segala akibatnya, para penghadap memilih domisili yang tetap dan umum di SMA N 3 KAB. TEBO

P E N U T U P


Pasal 22


Anggaran Rumah Tangga maupun dalam peraturan lain, akan diputuskan oleh pembina.-

Selanjudnya para penghadap menerangkan bahwa :

Menyimpang dari ketentuan pasal 8, pasal 11 dan pasal 15 anggaran dasar, untuk pertama kalinya susunan pengurus WGS adalah sebagai berikut :

BADAN PENGURUS :

KETUA                         : M. ARIF AKBAR, tempat tanggal lahir, muara tebo, 01-04-1996 (satu april sembilan belas sembilan pulun enam), SISWA KELAS XI IPA3, pemegang kartu pelajar, nis : 3991.

SEKRETARIS               : DINA AGUSTIN, tempat tanggal lahir, muara tebo, 19-08-1995 (sembilan belas agustus sembilan belas sembilan puluh lima), SISWA KELAS XI IPA1, pemagang kartu pelajar, nis : 3907

BENDAHARA             : MARIATUN KOPTIAH, tempat tanggal lahir, muara tebo, 10-12-1994 (sepuluh desember sembilan belas sembilan puluh empat), SISWA KELAS XI IPA1, pemegang kartu siswa, nis : 3980

KETUA BIDANG         :

MOUNTEINEERING  : JONI ISKANDAR, tempat tanggal lahir, muara tebo, 10-10-1994 ( sepuluh oktober sembilan belas sembilan puluh empat ), SISWA KELAS XI IPA3, pemegang kartu siswa, nis : 3956

CAMPING                   : HUSNUL KHOTIMAH, tempat tanggal lahir, muara tebo, 18-02-1995 (delapan belas februari sembilan belas sembilan puluh lima), SISWA KELAS XI IPA1, pemegang kartu siwa, nis :3932

LIFE ENVIRIONMENT: ROFIKA CANDRA, tempat tanggal lahir, sijunjung, 17-09-1995 ( tujuh balas september sembilan belas sembilan puluh lima ), SISWA KELAS XI IPS2, pemegang kartu siswa, nis : 4023

ROCK CLIMBING       : SITI HAJAR THAITAMI, tempat tanggal lahir, pasaman, 24-09-1996 ( dua puluh empat september sembilan belas sembilan puluh enam ), SISWA KELAS X-E, pemegang kartu siswa, nis : 6713

 

CAPING                       : MUHAMMAD RAHMAT, tempat tanggal lahir, muara tebo, 19-02-1995 ( sembilan belas februari sembilan belas sembilan puluh lima ), SISWA KELAS XI IPS2, pemegang kartu siswa, nis :

DEMIKIAN IZIN INI


Dibuat dan di resmikan di SMA N 3 KAB.TEBO, pada hari dan tanggal yang tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

  1. DRS.AWIRZA, lahir di pasaman, pada tanggal 11-03-1963 ( sebelas maret sembilan belas enam puluh tiga ) NIP : 19630311 199502 1001, WAKIL KEPSEK KESISWAAN SMA N 3 KAB.TEBO

  2. ELFITRI SRITA S.PD, lahir di muara tebo, pada tanggal 14-07-1964 ( empat balas juli sembilan belas enam puluh empat ), NIP : 19640714 200701 2 021, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO

  3. MAIFAWIRDA S.PD, lahir di muara tebo, pada tanggal 08-05-1966 ( delapan mei sembilan belas enam puluh enam ) NIP : 19660805 200701 2 004, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO

  4. ASMANIAR S.PD, lahir di tamiaiy, pada tanggal 26-11-1965 ( dua puluh enam november sembillan belas enam puluh lima ) NIP : 19651126 1986012 001, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO.

    WANALA GREEN SMANTA (WGS)


    SMA N 3 KAB.TEBO


    Nomor : 19.-


     

    Pada hari ini, senin, tanggal 18-07-2011 (delapan belas juli dua ribu sebelas), pukul 16.00 WIB (enam belas waktu indonesia bagian barat).- menghadap kepada saya, SUPRIDARSONO S.PD M.SI kepala sekolah sma n 3 kab.tebo, di tebo dengan di hadiri oleh para anggota WANALA GREEN SMANTA dan nama-namanya akan di sebut pada bagian akhir anggaran dasar ini.-

    1. M.ARIF AKBAR, siswa kelas IX.ipa3 pemegang kartu pelajar, nomor nis: 3991

    2. MARIATUN KHOPTIAH, siswa kelas IX.ipa1 pemegang kartu, pelajar nomor nis: 3980

    3. DINA AGUSTIN, siswa kelas IX.ipa1 pemegang kartu, pelajar nomor nis:

    4. JONI ISKANDAR, siswa kelas IX.ipa3 pemegang kartu, pelajar nomor nis:


    Para  penghadap telah saya, SISWA-SISWI SMA N 3 KAB.TEBO

    Para penghadap terlebih dahulu menerangkan.-

    Bahwa pada tanggal 09-05-2011 ( sembilan mai dua ribu sebelas ),

    Bertepatan di TANGGO RAJO PASAR MUARA TEBO, di kecamatan tebo tengah, kabupaaten tebo, telah di adakan rapat pendirian WAHANA PECINTA ALAM HIJAU SMA N 3 KAB.TEBO ( WGS ),

    Demikian berdasarkan berita acara rapat tertanggal 09-05-2011 ( sembilan mai dua ribu sebelas ),

    Yang di buat di bawah tangan, yang aslinya di perlihatkan kepada saya, KEPALA SEKOLAH,

    Para penghadap dan yang di wakilinya terlebih dahulu menerangkan dengan tidak mengurangi izin-izin dari yang berwajib, dengan ini mendirikan suatu WANALA GREEN SMANTA, dengan anggaran dasar sebagai berikut:

    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


    Pasal 1


    Organisasi ini bernama “ WANALA GREEN SMANTA” atau dalam akta ini cukup di singkat dengan “ WGS “ berkedudukan di SMA N 3 KAB.TEBO , kecamatan tebo tengah, kabupaten tebo,-

     

    WAKTU


    Pasal 2


    WGS  ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan  lamanya, mulai berdiri dan di anggap berjalan pada tangggal 09-05-2011.

    ASAS


    Pasal 3


    WGS ini berdasarkan undang-undang dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima

    ( UUD 1945 )

    MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 4


    WGS ini mempunyai maksud dan tujuan di bidang, pindidikan, membentuk generasi muda yang tangguh, berpancasila serta menjadi manusia yang bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.

    KEGIATAN


    Pasal 5


    Untuk mencapai maksud dan tujuan WGS tersebut mengadakan kegiatan:-

    1. Mendidik kedisiplinan diri, peduli terhadap alam dan lingkungan, percaya diri, berani, ulet, cekatan, serta cinta tanah air.

    2. Memberi konstribusi terhadap pelestarian alam dan lingkungan terutama dalam bidang penanaman lahan kosong.

    3. Melestarikan budaya daerah sebagai kekayaan nasional.


    Pasal 6




    1. Kekayaan WGS diperoleh dari iuran para anggota.

    2. Sumbangan atau bantuan tidak mengikat, termasuk sumbangan dari badan pemerintah atau swasta serta perorangan di indonesia atau dari luar negeriyang berminat mendukung maksud dan tujuan WGS ini.-

    3. Wakaf.

    4. Hibah.

    5. Hibah wasiat


    ORGAN


    Pasal 7




    1. WGS ini mempunyai organ yang terdiri dari :

      1. Pembina

      2. Pengurus

      3. Penasehat

      4. Anggota organ adalah orang perseorangan yang telah melewati proses WGS

      5. Setiap anggota organ boleh merangkap sebagai anggota lain dan WGS ini

      6. Seseorang yang dinyatakan bersalah dan melanggar aturan organisasi WGS, yang menyebabkan kerugian bagi WGS, sekolah, masyarakat atau negara berdasarkan putusan hukum yang berlaku, tidak dapat di angkat menjadi anggota WGS.




    PEMBINA


    Pasal 8




    1. WGS dibina oleh pembina yang terdiri dari paling sedikit seorang anggota pembina.

    2. Masa jabatan pembina tidak di tentukan lamanya.

    3. Keanggotaan pembina berakhir karena :

      1. Meninggal dunia.

      2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

      3. Dinyatakan pailit atau di taruh dibawah pengampunan ( curatele ).




     WEWENANG PEMBINA


    Pasal 9


    Pembina berwewenang untuk :

    1. Menetapkan kebijakan umum WGS berdasarkan anggaran WGS.

    2. Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran dasar tahunan WGS yang di siapkan oleh pengurus.

    3. Mengesahkan laporan tahunan WGS.


    RAPAT PEMBINA


    Pasal 10




    1. Pembina wajib mengadakan rapat pembina setiap satu tahun sekali, paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah akhir buku selanjutnya, rapat tahunan pembina dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jikalau di anggap perlu oleh seorang anggota pembina  atas permintaan dua orang anggota pengurus.

    2. Dalam rapat tahunan pembina mengesahkan laporan tahunan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembanan WGS untuk tahun yang akan datang.


    PENGURUS


    Pasal 11




    1. WGS ini diurus oleh suatu pengurus yang paling sedikit terdiri dari :

      1. Ketua.

      2. Sekretaris.

      3. Bendahara

      4. Divisi-divisi

        1. Moonteinering

        2. Rock climbing

        3. Camping

        4. Caping

        5. Live inverionment

        6. Anggota pengurus di pilih oleh anggota berdasarkan keputusan musyawarrah besar WGS untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun dengan tidak mengurangi hak dari pembina untuk sewaktu-waktu menberhentikan anggota pengurus, anggota pengurus tidak dapat di angkatuntuk lebih dari 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut.

        7. Keanggotaan pengurus berakhir karena :

          1. Meninggal dunia

          2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

          3. Dinyatakan pailit atau di taruh di bawah pengampunan ( curatele )

          4. Diberhentikan berdasarkan rapat pembina

          5. Talah berakhir masa jabatannya

          6. Anggota pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan dengan memberitahukan maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.

          7. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan pengurus lowong, maka dalam waktu 30 ( tiga ) hari sejak tejadinya lowongan harus di adakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.

          8. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota pengurus yang digantikan.








    KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS


    Pasal 12




    1. Pengurus berkewajiban malaksanankan pengurusan WGS dan menjaga nama baik sekolah demi mencapai maksud dan tujuan WGS dengan memperlihatkan ketentuan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Pengurus mangatur seperlunya dalam anggara dasar rumah tangga, semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar dan membuat peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk WGS dengan persetujuan pembina.

    3. Pengurus wajib melapor segala tindakan dan kegiatannya secara tertulis setiap 3 ( tiga ) bulan sekali kepada para pembina dan setiap kali diminta oleh pembina

    4. Dalam setiap rapat tahunan pembina, pengurus menyampaikan laporan tahunan yang telah diketahui oleh pengawas berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan WGS untuk tahun buku yang bersangkutan.


    Pasal 13




    1. Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya, berhak bertindak atas nama pengurus serta mewakili WGS didalam dan diluar SMA N 3 KAB.TEBO dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan yang mengenai pengurus maupun yang mengenai pemilikan akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :

      1. Membuat pinjaman uang guna atau tanggungan WGS atau meminjamkan uang WGS dari pihak lain.

      2. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang melalui musyawarah anggota yang disetujui pembina, ataupun setiap barang tidak bergerak milik WGS.

      3. Membenahi harta kekayaan WGS (baik bergerak maupun tidak bergerak) harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu  dari rapat pembina.

      4. Pengurus WGS tidak boleh membebani kas WGS untuk kepentingan pihak lain atau mengikat WGS sebagai penanggung hutang (borg or avails)

      5. Pengurus berhak mengangkat atau membarhentikan seseorang atau lebih sebagai pelaksana kegiatan yang menjalankan kegiatan sehari-hari dari WGS , dala menjalankan pekerjaan tersebut, pelaksana kegiatan bertanggung jawab kepada pengurus.




    RAPAT PENGURUS


    Pasal 14




    1. Pengurus wajib mengadakan rapat paling sedikit 2 ( dua ) kali dalam satu tahun dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua  atau apabila oleh paling sedikit 2 ( dua ) anggota pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua.

    2. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua , jikalau ketua tidak hadir atau berhalangan ataupun tidak perlu dibuktikan kepada anggota , maka rapat dipimpin oleh sekretaris atau divisi-divisi.

    3. Rapat pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pengurus.


    PENASEHAT


    Pasal 15





    1. Pengawas terdiri dari paling sedikit seorang anggota, apa bila diangkat lebih dari seorang anggota penasehatmaka seornang diantaranya diangkat sebagai ketua.

    2. Anggota penasehat diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dengan tidak mengurangi hak pembina untuk sewaktu-waktu memberhetikan anggota penasehat, anggota penasehat tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 ( dua ) masa jabatan berturut-turut.

    3. Masa jabatan anggota penasehat berakhir apabila :

      1. Meninggal dunia

      2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

      3. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan (cura tele)

      4. Diberhentikan berdasarkan rapat pembina

      5. Telah berakhir masa jabatannya.

      6. Anggota penasehat berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada pembina, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki

      7. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan anggota penasehat lowong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, harus diadakan rapat pembina untuk mengisi lowongan tersebut.

      8. Masa jabatan dari seorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan anggota penasehat yang digantikan.




    KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENASEHAT


    Pasal 16




    1. Memantau dan memberi masukan pada pelaksanaan kebijakan pengurus dalam menjalankan kegiatan WGS serta memberi nasehat kepada pengurus baik diminta maupun tidak.

    2. Penasehat wajib dengan itikat dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan WGS.

    3. Dalam melaksanakan tugas, penasehat bertanggung jawab kepada pembina.


    Pasal 17




    1. Penasehat dapat memberhentikan sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasannya.

    2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejaktanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada pembina.

    3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak laporan diterima, pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat pembina.

    4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal rapat untuk pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, pembina wajib memutuskan :

      1. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau

      2. Memeberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan.

      3. Apabila pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 4 pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal.




    RAPAT PENASEHAT


    Pasal 19




    1. Penasehat harus mengadakan rapat pengawas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu apabila di anggap perlu oleh salah seorang anggota penasehat yang memberitahukan kehandak mereka secara tertulis kepada ketua pengawas dengan menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan dalam rapat.

    2. Rapat penasehat dipimpin oleh ketua penasehat atau apabila ketua tidak hadir atau berhalangan , karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang penasehat yang dipilih dan dari antara mereka yang hadir.


    TAHUN BUKU


    Pasal 19




    1. Tahun buku WGS dimulai setelah pembuatan ART, untuk pertama kali  pembukuan WGS ditutup pada akhir bulan desember tiap-tiap tahun.

    2. Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis laporan pertanggung jawaban pengurus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku.

    3. Laporan tahunan memuat sekurangnya :

      1. Laporan program kerja kegiatan WGS selama tahun buku yang lalu, serta hasil yang dicapai.

      2. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan pada akhir periode, laporan kegiatan, laporan arus kas catatan laporan keuangan, transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi WGS. Laporan tahunan wajib ditanda tangani oleh pengurus dan pengawas, dalam hal terdapat anggota pengurus tidak menerima laporan pertanggung jawaban pengurus serta menanda tangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.

      3. Laporan tahunan disahkan oleh peserta WGS dan pembina dalam rapat tahunan pembina.

      4. Pengesahan atas laporan tahunan oleh pembina dalam ayat 5 (lima), diatas berarti pemberian dan pelunasan sepenuhnya kepada pengurus atas tindakan pengurus dan kepada pengawas atas tindakan pengawas yang dilakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut tercermin dari laporan tahunan tersebut.




    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


    Pasal 20




    1. Keputusan untuk mengubah anggaran dasar WGS hanya sah apa bila diambil oleh rapat pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota pendiri WGS.

    2. Keputusan rapat yang di maksud dalam ayat 1 harus di ambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota pendiri dan anggota pembina yang hadir dan atau diwakili dalam rapat.

    3. Dalam hal forum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas tidak tercapai, maka rapat pembina kedua dapat diselanggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah rapat pertama.- rapat pembina kedua sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota pembina dan keputusan tersebut sah, apabila di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan musyawarah  untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara berdasarkan persetujuan suara dari jumlah anggota terbanyak dari jumlah anggota pembina yang hadir atau di wakili dalam rapat.


    D O M I S I L I


    Pasal 21


    Tentang pendirian organisasi WANALA GREEN SMANTA dengan segala akibatnya, para penghadap memilih domisili yang tetap dan umum di SMA N 3 KAB. TEBO

    P E N U T U P


    Pasal 22


    Anggaran Rumah Tangga maupun dalam peraturan lain, akan diputuskan oleh pembina.-

    Selanjudnya para penghadap menerangkan bahwa :

    Menyimpang dari ketentuan pasal 8, pasal 11 dan pasal 15 anggaran dasar, untuk pertama kalinya susunan pengurus WGS adalah sebagai berikut :

    BADAN PENGURUS :

    KETUA                         : M. ARIF AKBAR, tempat tanggal lahir, muara tebo, 01-04-1996 (satu april sembilan belas sembilan pulun enam), SISWA KELAS XI IPA3, pemegang kartu pelajar, nis : 3991.

    SEKRETARIS               : DINA AGUSTIN, tempat tanggal lahir, muara tebo, 19-08-1995 (sembilan belas agustus sembilan belas sembilan puluh lima), SISWA KELAS XI IPA1, pemagang kartu pelajar, nis : 3907

    BENDAHARA             : MARIATUN KOPTIAH, tempat tanggal lahir, muara tebo, 10-12-1994 (sepuluh desember sembilan belas sembilan puluh empat), SISWA KELAS XI IPA1, pemegang kartu siswa, nis : 3980

    KETUA BIDANG         :

    MOUNTEINEERING  : JONI ISKANDAR, tempat tanggal lahir, muara tebo, 10-10-1994 ( sepuluh oktober sembilan belas sembilan puluh empat ), SISWA KELAS XI IPA3, pemegang kartu siswa, nis : 3956

    CAMPING                   : HUSNUL KHOTIMAH, tempat tanggal lahir, muara tebo, 18-02-1995 (delapan belas februari sembilan belas sembilan puluh lima), SISWA KELAS XI IPA1, pemegang kartu siwa, nis :3932

    LIFE ENVIRIONMENT: ROFIKA CANDRA, tempat tanggal lahir, sijunjung, 17-09-1995 ( tujuh balas september sembilan belas sembilan puluh lima ), SISWA KELAS XI IPS2, pemegang kartu siswa, nis : 4023

    ROCK CLIMBING       : SITI HAJAR THAITAMI, tempat tanggal lahir, pasaman, 24-09-1996 ( dua puluh empat september sembilan belas sembilan puluh enam ), SISWA KELAS X-E, pemegang kartu siswa, nis : 6713

     

    CAPING                       : MUHAMMAD RAHMAT, tempat tanggal lahir, muara tebo, 19-02-1995 ( sembilan belas februari sembilan belas sembilan puluh lima ), SISWA KELAS XI IPS2, pemegang kartu siswa, nis :

    DEMIKIAN IZIN INI


    Dibuat dan di resmikan di SMA N 3 KAB.TEBO, pada hari dan tanggal yang tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

    1. DRS.AWIRZA, lahir di pasaman, pada tanggal 11-03-1963 ( sebelas maret sembilan belas enam puluh tiga ) NIP : 19630311 199502 1001, WAKIL KEPSEK KESISWAAN SMA N 3 KAB.TEBO

    2. ELFITRI SRITA S.PD, lahir di muara tebo, pada tanggal 14-07-1964 ( empat balas juli sembilan belas enam puluh empat ), NIP : 19640714 200701 2 021, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO

    3. MAIFAWIRDA S.PD, lahir di muara tebo, pada tanggal 08-05-1966 ( delapan mei sembilan belas enam puluh enam ) NIP : 19660805 200701 2 004, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO

    4. ASMANIAR S.PD, lahir di tamiaiy, pada tanggal 26-11-1965 ( dua puluh enam november sembillan belas enam puluh lima ) NIP : 19651126 1986012 001, GURU BIMBINGAN KONSELING (BK) SMA N 3 KAB.TEBO.



1 komentar:

{ Interior Design Courses Online } at: 19 Juni 2012 pukul 06.19 mengatakan...

This is a really good tip especially to those new to the
blogosphere. Brief but very precise information… Appreciate your sharing this one.
A must read post!

Posting Komentar